Skip to content
-
Media Online "Komunitas Pengawal Keadilan" (KPK) Media Online "Komunitas Pengawal Keadilan" (KPK) Media Online "Komunitas Pengawal Keadilan" (KPK)
Media Online "Komunitas Pengawal Keadilan" (KPK) Media Online "Komunitas Pengawal Keadilan" (KPK) Media Online "Komunitas Pengawal Keadilan" (KPK)
  • BERANDA
  • Hukum & Keadilan
  • Sosial & Politik
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Pendidikan & Religi
  • Ekonomi
  • Tokoh
  • Lainnya
    • Advokasi
    • Komunitas
    • Pemerintahan
    • Luar Negeri
    • Anti-Korupsi
  • TENTANG KAMI
    • Profil Media
    • Box Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • KONTAK KAMI
  • BERANDA
  • Hukum & Keadilan
  • Sosial & Politik
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Pendidikan & Religi
  • Ekonomi
  • Tokoh
  • Lainnya
    • Advokasi
    • Komunitas
    • Pemerintahan
    • Luar Negeri
    • Anti-Korupsi
  • TENTANG KAMI
    • Profil Media
    • Box Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • KONTAK KAMI
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
Media Online "Komunitas Pengawal Keadilan" (KPK) Media Online "Komunitas Pengawal Keadilan" (KPK) Media Online "Komunitas Pengawal Keadilan" (KPK)
Media Online "Komunitas Pengawal Keadilan" (KPK) Media Online "Komunitas Pengawal Keadilan" (KPK) Media Online "Komunitas Pengawal Keadilan" (KPK)
  • BERANDA
  • Hukum & Keadilan
  • Sosial & Politik
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Pendidikan & Religi
  • Ekonomi
  • Tokoh
  • Lainnya
    • Advokasi
    • Komunitas
    • Pemerintahan
    • Luar Negeri
    • Anti-Korupsi
  • TENTANG KAMI
    • Profil Media
    • Box Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • KONTAK KAMI
  • BERANDA
  • Hukum & Keadilan
  • Sosial & Politik
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Pendidikan & Religi
  • Ekonomi
  • Tokoh
  • Lainnya
    • Advokasi
    • Komunitas
    • Pemerintahan
    • Luar Negeri
    • Anti-Korupsi
  • TENTANG KAMI
    • Profil Media
    • Box Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • KONTAK KAMI
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
Home/Opini/Peranan Kesusastraan dalam Pendidikan
Peranan Kesusastraan dalam Pendidikan
Opini

Peranan Kesusastraan dalam Pendidikan

By Redaksi
September 29, 2026 3 Min Read
0

Oleh: Hj. Mas’amah Mufti

PALU, mediakeadilan.online — Dewasa ini, kegelisahan itu sangat dirasakan oleh para guru Bahasa dan Sastra: adanya kepincangan dalam pendidikan sastra, utamanya di sekolah-sekolah menengah. Akibatnya, pemahaman dan penghayatan sastra di kalangan anak-anak berada dalam kondisi yang cukup memprihatinkan. Salah satu langkah kecil dalam upaya pembenahan kepincangan tersebut adalah mendorong Balai Bahasa maupun Dinas Pendidikan untuk menyelenggarakan seminar sastra. Tujuannya tidak lain adalah merencanakan pengadaan bahan pengajaran sastra, sejarah kebudayaan, dan kesenian bagi SMP dan SMU.

Barangkali kita semua telah menyadari bahwa pendidikan sastra merupakan perihal yang sangat erat kaitannya dengan manusia. Jika kita berbicara tentang pendidikan, itu pertanda bahwa — paling tidak — kita sedang berupaya “memanusiakan manusia” dalam arti seluas-luasnya. Bukan dalam arti kecerdasan belaka, melainkan juga menyangkut segi nurani dan rohaninya.

Ketika kita berbicara tentang pendidikan suatu bangsa, sejatinya kita sedang berbicara tentang masa depan bangsa tersebut. Walaupun dalam kerangka pendidikan formal, bangsa Indonesia telah mencantumkan kesusastraan sebagai pelajaran yang wajib diberikan, kiranya perlu kita menyimak kembali peranannya. Dengan mencoba menyimak kembali peranan tersebut, masyarakat yang telah sadar akan semakin menyadari — dan dapat lebih banyak membangun “dialog” tentang peranan kesusastraan itu sendiri.

Batasan Karya Sastra dan Unsur “Rasa”

Bagaimanakah batasan mencari ciri-ciri karya sastra, atau definisi sebuah karya sastra? Untuk mewujudkannya secara tepat, hal itu cukup sulit dan akan menimbulkan suatu masalah tersendiri — terutama tentang unsur “rasa” sebagai alat pengkajian yang bersifat relatif.

Karya sastra pada dasarnya merupakan wujud hasil pencurahan pikiran dan perasaan, dengan sistem bahasa yang memaknai rasa. Sistem bahasa yang dimaksud adalah ungkapan yang menarik, bersifat konotatif, terkadang didapati gaya bahasa yang halus (indah), dijumpainya kata yang bersifat metafora, bersayap, dan berbunga-bunga. Karena itu, unsur “rasa” dari penikmat karya sastra harus digunakan dengan baik.

Karya sastra sering berupa suasana hati, tetapi di dalamnya tersirat hasil proses perenungan pengalaman hidup yang bijak. Hasil proses pengalaman itu sering dilontarkan dalam bentuk daya ungkap dengan gaya bahasa yang menarik intuisi dan sugesti, terkadang menurut kepekaan perasaan, pikiran, dan asosiasi pengalaman penikmatnya.

Dari segi intrinsik, karya sastra bisa merupakan tanggapan pencipta terhadap penyimakannya atas kehidupan dan perilaku manusia secara mendalam. Penikmat yang baik akan merasakan adanya daya guna, merasa nikmat, terhibur, dan merasa mendapat buah pikiran yang bijak — atau pada hakikatnya memperoleh rasa kesegaran hidup.

Syarat Menikmati Karya Sastra

Bila seseorang hendak menikmati karya sastra dengan “kesungguhan”, ia harus siap dengan beberapa syarat. Di samping itu, seseorang yang akan menikmati karya sastra secara tidak langsung telah melatih dan mempertajam beberapa unsur kejiwaannya. Penikmat harus faham dan mengerti pengetahuan bahasa yang dipakai dalam karya sastra tersebut. Ia harus membuka hatinya untuk siap menerima pandangan, buah pikiran, pengalaman, serta buah perasaan orang lain.

Sehingga, penikmat yang baik harus membuka perasaan, hati, dan pikirannya — serta siap aktif membayangkan dan mencernanya. Ia perlu mencoba kreatif dalam menikmatinya: dalam arti menganalisis dengan pikiran, merenungkan, menangkap dengan faktor intuisi, dan menghayati dengan emosi. Ia perlu cermat untuk dapat memahami dan menyelami pesan, kesan, maupun amanat dalam karya sastra tersebut.

Peran Sastra dalam Pendidikan Kejiwaan

Akibat tak langsung dari proses penikmatan sebuah karya sastra, paling tidak di dalamnya sudah terkandung usaha melatih beberapa bagian unsur kejiwaan manusia. Baik sebagai usaha pendidikan melalui penghayatan karya sastra, maupun dilihat dari proses kerohanian, sastra cukup berperan dalam membentuk kepekaan emosi dan daya nalar.

Pendidikan menghayati kesusastraan berarti melatih beberapa unsur potensi kejiwaan manusia maupun anak didik. Mengasah emosi, akal, dan intuisi — di samping melatih unsur keterbukaan jiwa yang lebih peka. Sedangkan jiwa dan pribadi yang terbuka akan lebih mudah menyerap pengalaman lain, seperti Pendidikan Moral, Pancasila, Agama, Ilmu-ilmu Sosial, Filsafat, Ilmu Eksakta, Teknologi, maupun kepekaan sosial lainnya.

Bertolak dari pendidikan kesusastraan — serta ditinjau dari sudut pendidikan manusia (anak didik) secara lebih luas — ternyata sastra membawa manfaat dan peranan yang sangat luas. Dengan demikian, tidaklah berlebihan jika pengajaran sastra secara wajib di sekolah-sekolah di Indonesia merupakan upaya positif yang konkret, dan tidaklah harus dianaktirikan dengan mata pelajaran lainnya.

Penutup

Pendidikan kesusastraan yang teratur, baik, dan berencana — oleh guru yang profesional — berarti pula mendidik siswa itu sendiri ke arah intuisi, akal, emosi, dan keterbukaan jiwa. Berhasil atau tidaknya peranan pendidikan tersebut memasuki kejiwaan siswa, memang juga tergantung dari guru, materi, dan kesungguhan anak didik itu sendiri. Termasuk pula bagaimana ia menganggap pelajaran sastra sebagai mata pelajaran yang cukup penting — tidak ubahnya seperti mata pelajaran lain yang terkadang dianggap sangat penting dan dianggap menentukan secara berlebihan.

*Penulis adalah Wakil Pemimpin Redaksi Bidang Sastra dan Bahasa

Author

Redaksi

Redaksi adalah akun pengelola konten Media Online "Komunitas Pengawal Keadilan" (KPK). Akun ini digunakan untuk mempublikasikan berita, pengumuman, dan informasi resmi organisasi. Seluruh konten yang diterbitkan melalui akun ini telah melalui proses editorial sesuai standar jurnalistik dan Kode Etik Jurnalistik.

Follow Me
Other Articles
Makna Agama dan Pendidikan bagi Seorang Pemimpin
Previous

Makna Agama dan Pendidikan bagi Seorang Pemimpin

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Peranan Kesusastraan dalam Pendidikan
  • Makna Agama dan Pendidikan bagi Seorang Pemimpin
  • DPR Sahkan APBN 2027: Belanja Negara Rp4.106 Triliun, Target Pertumbuhan Ekonomi 6 Persen
  • Buruh Kembali Turun ke Jalan Tuntut RUU Perlindungan Ketenagakerjaan, Polisi Fasilitasi Dialog dengan DPR.
  • Dinamika Hukum Indonesia: Uji Materi “Living Law” di MK dan Reformasi Peradilan yang Dilirik Palestina

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Archives

  • September 2026

Categories

  • Hukum & Keadilan
  • Komunitas
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan & Religi
  • Sosial & Politik
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Peranan Kesusastraan dalam Pendidikan
    Peranan Kesusastraan dalam Pendidikan
    oleh Redaksi
    September 29, 2026
  • Selamat Datang di Media Online “Komunitas Pengawal Keadilan” (KPK)
    oleh Daengta
    September 28, 2026
  • Ketika Seekor Burung Mengajarkan Cara Mencari Rezeki
    oleh Daengta
    September 28, 2026
  • Perkuat Kompetensi Komunikasi, Kaperwil hingga Unsur Pimpinan Media Online KPK Ikuti Training Certified Public Speaking
    oleh Redaksi
    September 28, 2026

Search...

Jl. Mahir Maher No. 82, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan, Kota Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah, Kode Pos 73114
Email: redaksi@mediakeadilan.online - HP. 085256155657
Legalitas: · Badan Hukum: AHU-0075240.AH.01.01.TAHUN 2026 · Nomor Induk Berusaha: 1809260012695 · NPWP: 1000000011515828
© 2026 Media Online "Komunitas Pengawal Keadilan" (KPK). All Rights Reserved.