Dinamika Hukum Indonesia: Uji Materi “Living Law” di MK dan Reformasi Peradilan yang Dilirik Palestina
JAKARTA — Panggung hukum Indonesia dalam sebulan terakhir diwarnai dua dinamika yang menyentuh inti persoalan yang sama: bagaimana hukum ditegakkan dengan adil tanpa mengorbankan kepastian. Di Mahkamah Konstitusi, uji materi Pasal 2 KUHP tentang “living law” masih bergulir dengan berbagai keterangan ahli. Sementara di Mahkamah Agung, delegasi Palestina datang untuk mempelajari pengalaman reformasi peradilan Indonesia.
Uji Materi “Living Law”: Antara Pengakuan Hukum Adat dan Bayang-Bayang Ketidakpastian
Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menguji konstitusionalitas Pasal 2 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) — pasal yang mengakui “hukum yang hidup dalam masyarakat” atau living law sebagai dasar pemidanaan.
Kronologi Persidangan
Perkara Nomor 295/PUU-XXIV/2026 ini diajukan oleh sembilan advokat yang tergabung dalam organisasi Rumah Advocare Indonesia, dengan Pemohon antara lain Saharman Zai, Septi Yuliamida, Yenrice Asfreeda Sormin, dan Ulis Purnama.
· 11 Agustus 2026 — Sidang Pemeriksaan Pendahuluan digelar. Pemohon mempersoalkan frasa “hukum yang hidup dalam masyarakat” yang dinilai tidak tertulis, tidak terpublikasi secara resmi, dan tidak memiliki batasan yang jelas.
· 26 Agustus 2026 — Sidang kedua dengan agenda perbaikan permohonan. Pemohon mempersempit objek pengujian menjadi hanya Pasal 2 ayat (1) saja.
· 2 September 2026 — MK menggelar sidang perdana untuk permohonan terpisah bernomor 318/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh enam pemohon berbeda, dengan agenda serupa.
· 14 September 2026 — Sidang ketiga perkara 295/PUU-XXIV/2026. DPR RI dan Pemerintah menyampaikan keterangan resmi. Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menegaskan bahwa living law merupakan bagian dari pembaruan hukum pidana nasional yang mengakomodasi hukum adat.
· 23 September 2026 — Sidang kembali digelar, namun ditunda karena kedua ahli dari Pemohon berhalangan hadir. “Yang pertama sakit, dan yang kedua memiliki komitmen akademik,” ujar Ulis Purnama dalam persidangan. Ketua MK Suhartoyo yang memimpin sidang menjadwalkan ulang persidangan pada Senin, 1 Oktober 2026, pukul 13.30 WIB.
Pokok Permohonan
Para Pemohon mendalilkan bahwa Pasal 2 ayat (1) KUHP telah merampas hak konstitusional mereka atas kepastian hukum yang dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Menurut Pemohon, sebagai advokat, mereka memiliki kewajiban memberikan pembelaan hukum berdasarkan hukum positif yang jelas, tertulis, dan dapat diprediksi.
“Dalam negara hukum, pemidanaan harus mempunyai dasar hukum yang jelas, dapat diidentifikasi, dan dapat diketahui lebih dahulu oleh orang yang dapat dikenai,” ujar Ulis Purnama dalam sidang perbaikan permohonan.
Pemohon berargumen bahwa “living law” seharusnya dimaknai sebagai sumber hukum, bukan sebagai dasar pemidanaan.
Keterangan DPR RI
DPR RI berpandangan bahwa Pasal 2 ayat (1) KUHP memiliki arti penting dalam sistem hukum pidana nasional. Menurut DPR, keberadaan living law tidak dapat dipisahkan dari asas legalitas yang diatur dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP.
“Pasal 1 ayat (1) menegaskan asas legalitas dalam dimensi formal, sedangkan Pasal 2 memberikan ruang terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat sebagai bagian dari dimensi materiil dengan batas dan persyaratan yang telah ditentukan,” ujar Rudianto Lallo.
DPR juga menegaskan bahwa penerapan living law tidak berlaku secara bebas. Pasal 2 KUHP membatasi keberlakuannya hanya di tempat hukum tersebut hidup, sepanjang perbuatannya belum diatur dalam KUHP, serta harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa.
Lebih lanjut, DPR menyampaikan bahwa penerapan ketentuan tersebut telah diperjelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat. Berdasarkan PP tersebut, hukum yang hidup dalam masyarakat tidak dapat langsung menjadi dasar pemidanaan, melainkan harus melalui proses identifikasi, penelitian, dan penetapan dalam Peraturan Daerah.
Relevansi bagi Publik
Persoalan ini bukan sekadar perdebatan akademik. Di satu sisi, living law memberi ruang bagi keadilan yang tumbuh dari kesadaran masyarakat — terutama di daerah-daerah dengan hukum adat yang kuat. Di sisi lain, tanpa batasan yang jelas, ketentuan ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian: perbuatan apa yang sebenarnya dapat dipidana jika tidak tertulis dalam undang-undang?
Sejumlah kalangan menyoroti bahwa pengakuan terhadap living law dalam KUHP baru “bersifat bersyarat dan berlapis,” sehingga berpotensi mengubah hukum adat menjadi subordinasi hukum negara. Kritik utama lainnya adalah potensi munculnya ketidakpastian hukum karena norma adat berbeda-beda di setiap daerah.
MK kini berada di titik krusial: memutuskan sejauh mana living law boleh menjadi dasar pemidanaan, tanpa mengorbankan prinsip kepastian hukum yang menjadi fondasi negara hukum.
Mahkamah Agung Jadi Rujukan Palestina dalam Reformasi Peradilan
Sementara itu, di gedung Mahkamah Agung, Senin (28/9), Ketua Kamar Pembinaan, Syamsul Ma’arif, menerima kunjungan delegasi Negara Palestina dalam rangkaian Trilateral Law Enforcement Dialogue antara Indonesia, Australia, dan Palestina.
Delegasi Palestina dipimpin oleh Hala Al-Hajj Hassan, Penasihat Menteri Dalam Negeri Palestina. Turut hadir perwakilan dari Pemerintah Australia, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas RI, dan Kementerian Luar Negeri RI.
Empat Bidang yang Dibahas
Diskusi dalam pertemuan tersebut mencakup empat bidang utama:
- Digitalisasi manajemen perkara — dipresentasikan oleh Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan MA, Asep Nursobah.
- Peran pengadilan dalam pencatatan sipil dan identitas hukum — disampaikan oleh Ketua Kamar Agama, Yasardin.
- Peningkatan akses terhadap keadilan — dipaparkan oleh Dirjen Badilum, Bambang Myanto.
- Pengawasan personel militer — menjadi perhatian khusus delegasi Palestina, disampaikan oleh Panitera Muda Perkara Pengadilan Militer, Tri Achmad Bhaykhonni.
Keberhasilan Digitalisasi Peradilan Indonesia
Dalam paparannya, Syamsul Ma’arif mengungkapkan bahwa MA berhasil mereduksi tunggakan perkara secara drastis — dari angka 88 persen menjadi hanya sekitar 0,1 hingga 0,3 persen. Keberhasilan ini didukung oleh pemanfaatan ekosistem peradilan digital yang terintegrasi, termasuk Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), e-Court, e-Berpadu, serta Direktori Putusan MA yang kini memuat lebih dari 11,1 juta dokumen putusan bagi publik.
Data dari laporan tahunan MA menunjukkan sisa perkara pada akhir 2025 hanya sebesar 175 perkara, turun drastis dibandingkan 10 tahun sebelumnya yang masih di angka 6.000-an.
“Persoalan akses, lambatnya penanganan perkara, dan judicial corruption — tiga persoalan pengadilan di Indonesia yang masih terjadi hingga awal 2000-an — kini efektif teratasi berkat pemanfaatan teknologi informasi,” ujar Asep Nursobah.
Akses Keadilan bagi Kelompok Rentan
Selain digitalisasi, pembahasan juga berfokus pada upaya memperluas akses keadilan bagi kelompok rentan, masyarakat kurang mampu, serta penyandang disabilitas. MA memaparkan beberapa program seperti sidang di luar gedung pengadilan, Pos Bantuan Hukum (Posbakum), serta pembebasan biaya perkara (prodeo).
MA juga telah melakukan pembaruan pedoman pelayanan disabilitas di pengadilan tingkat banding dan pertama, mencakup penyediaan sarana fisik yang aksesibel seperti ramp, jalur landai, guiding block, toilet khusus, hingga penyediaan juru bahasa isyarat dan pendamping terlatih.
Solidaritas untuk Palestina
Syamsul Ma’arif menyampaikan simpati mendalam atas situasi yang masih dihadapi rakyat Palestina.
“Di tengah keadaan yang sangat berat itu, kami berharap pengalaman Mahkamah Agung bisa menjadi bahan refleksi,” ujarnya.
Delegasi Palestina menyampaikan bahwa lembaga peradilan mereka mengelola administrasi perkara melalui aplikasi Mizan, dan membandingkannya dengan SIPP serta e-Court yang telah berjalan di Indonesia.
Refleksi: Hukum yang Mengawal Keadilan
Dua peristiwa ini — uji materi living law di MK dan kunjungan delegasi Palestina ke MA — menunjukkan bahwa hukum Indonesia sedang bergerak di dua arah sekaligus: ke dalam, dengan menata ulang fondasi pemidanaan yang lebih adil dan pasti; dan ke luar, dengan membagikan pengalaman reformasi peradilan kepada negara sahabat.
Bagi Media Online “Komunitas Pengawal Keadilan” (KPK), kedua dinamika ini menegaskan satu hal: keadilan tidak pernah selesai di ruang sidang. Ia harus terus dikawal — di meja perumusan undang-undang, di ruang sidang MK, di sistem administrasi pengadilan, dan pada akhirnya di kehidupan warga yang mencari keadilan.